Pembimbingan Akademik

Mahasiswa akan mendapatkan seorang dosen pembimbing akademik yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan sejak dinyatakan aktif dan diterima sebagai mahasiswa baru. Perwalian merupakan proses pembimbingan mahasiswa oleh dosen wali pada setiap semester. Dosen wali mempunyai hak dan kewajibannya sesuai dengan buku pedoman mahasiswa baru.

Tugas dosen pembimbing akademik adalah mengarahkan mahasiswa dalam menentukan strategi belajar, memberikan bimbingan konseling tentang hal-hal yang berkaitan dengan akademik maupun non-akademik.

Hal-hal yang berkaitan dengan pembimbingan akademik :

  1. Kalender Akademik, berisi tentang daftar kegiatan akademik dan waktu pelaksanaannya. Diterbitkan oleh Rektor UNSOED.
  2. KRS (Kartu Rencana Studi), kartu yang memuat sekelompok mata kuliah yang diprogram pada semester yang bersangkutan. Pengisian KRS dilakukan melalui Sistem Informasi Akademik.
  3. Banyaknya SKS yang boleh ditempuh pada semester bersangkutan tergantung pada besarnya IPK semester sebelumnya. Waktu pelaksanaan pengisian KRS harus sesuai kalender akademik.
  4. Mahasiswa dapat melakukan perubahan rencana studi sesuai dengan saran dosen pembimbing akademik. Perubahan rencana studi dilakukan pada periode tertentu.
  5. KSM (Kartu Studi Mahasiswa), kartu yang memuat sekelompok mata kuliah yang diambil pada semester yang bersangkutan.